Mataram NTB - Hingga hari ke 9 (23 Juli 2024) pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang dilakukan Polresta MataramKendaraan, sebanyak 574 tilang yang diberikan kepada pengendara Kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Dari 574 tilang tersebut, 572 diantaranya untuk pelanggaran Roda Dua (R2) dan 2 pelanggaran yang dilakukan kendaraan Roda Empat (R4). Sedangkan untuk jenis pelanggaran dalam tilang tersebut 400 diantaranya tidak menggunakan Helm, 2 melanggar Rambu, 2 berboncengan lebih dari satu, 118 tidak bisa menunjukkan Surat-surat, 40 Kendaraan Menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis, dan 10 diantaranya pelanggaran lain-lain. Sementara jenis pelanggaran untuk R4 adalah kelebihan muatan sebanyak 2.
Data diatas disampaikan Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., saat ditemui media ini di kantor Sat lantas Polresta Mataram, Selasa (23/07/2024).
Sejumlah tilang yang dikeluarkan saat pelaksanaan operasi Patuh Rinjani 2024 tersebut merupakan langkah Represif sebagai penindakan hukum terhadap pelanggat yang mengabaikan tata tertib lalu lintas.
“Tindakan berupa tilang ini, juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan dalam Operasi Patuh Rinjani selain Langkah Preventif dan Preemtif sebagai upaya mendorong kepatuhan pengendara / masyarakat dalam mengendarai kendaraan di jalan raya, “ulasnya.
“Tujuannya ya tentu yang utama sebagai upaya mencegah terjadinya Laka Lantas yang mengakibatkan fatalitaa bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara atau pengguna jalan lainnya, “ucap Yozana menambahkan.
Ia berharap seluruh tindakan yang telah dilakukan Sat lantas Polresta Mataram selama Operasi Patuh Rinjani 2024 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Mataram dalam melakukan aktivasi dengan kendaraan di jalan raya. (Adb)